RUDIANTARA: SEMUA PERIZINAN HARUS ONLINE TAHUN DEPAN
Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) mendorong pemerintahan berbasis elektronik atau “e-government” untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan efisiensi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai penyedia infrastruktur dan hal-hal teknis bertanggung jawab untuk mewujudkan e-government yang handal di pemerintahan termasuk dalam hal perijinan.
“Mulai Maret 2018, semua perizinan melalui kementerian dan lembaga harus online. Jadi, kami akan melakukan uji coba pada Januari 2018,” kata Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) di Jakarta, Senin.
Kominfo akan membangun sebuah jaringan dan infrastruktur yang mengintegrasikan semua sistem online dari tiap institusi yang masih berdiri sendiri-sendiri.
“Arahan Pak Presiden diintegrasikan semua. Tiap institusi punya aplikasi-aplikasi yang generik fungsinya sama tapi masing-masing punya sendiri. Harusnya jangan buat baru terus, karena pengeluaran akan banyak,” kata Semuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aptika Kominfo).
“Kami akan kembangkan aplikasi-aplikasi generik jadi semua institusi bisa pakai. Kalau ada institusi yang sudah bangun sendiri nggak apa-apa, tapi kami bangun jembatannya. Supaya semua sistem jadi satu dan saling berkoordinasi,” ujarnya.
Lebih Hemat
Hingga 2016, belanja TIK nasional mencapai Rp40 triliun. Sistem yang terintegrasi akan bisa mereduksi pengeluaran tersebut secara signifikan, meski belum dihitung persentasenya.
“Sekarang sedang dibicarakan desain dari jaringan pemerintah agar efisien. Secara bertahap mulai 2018, jaringan, data center, termasuk aplikasi jadi satu. Jadi tidak lagi masing-masing kementerian beli sendiri,” kata Rudiantara.
Salah satu contoh implementasi e-government antar-pemerintah adalah transfer gaji ke pegawai, pengaturan anggaran, serta prosedur birokrasi lainnya via aplikasi. Sementara itu, antara pemerintah dengan bisnis misalnya mengurus perizinan-perizinan yang lebih mudah via aplikasi.
Terakhir pemerintah akan meningkatkan layanan masyarakat seperti mengurus akta kelahiran, pajak, surat kematian, dsb, tanpa harus keluar ongkos transportasi karena bisa via aplikasi.