PENTINGNYA BANGUN PUSAT DATA PEMERINTAH DI DALAM NEGERI
JAKARTA – Pusat data pemerintah (data center) dalam era digital ini memegang peran yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sampai saat ini luas data center komersial di Indonesia hanya 30.000 m2, sangat kecil bila dibandingkan Singapura yang luasnya mencapai 250.000 m2.
Padahal jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini sebanyak 80 juta lebih, berbanding dengan Singapura yang hanya berada di kisaran 9 juta pemakai internet.
Selain itu belum ada data center tier 4 yang mempunyai sistem keamanan sangat ketat di Indonesia. Sehingga perusahaan nasional dan BUMN di sektor strategis pun akhirnya menjadikan Singapura sebagai data center mereka. Kondisi ini memang sangat memprihatinkan, ditengah upaya pemerintah Jokowi untuk segera menjalankan e-Goverment. Dimana memerlukan prasarana internet, server dan jaringan yang kuat serta aman.
Ini karena kebutuhan akan data center yang aman dan kuat tidak hanya diperlukan oleh swasta saja. Konsekuensi dari hubungan antar negara yang semakin terkoneksi seara digital dan digitalisasi instansi pemerintah membuat negara secara lansgung membutuhkan data center. Bank Indonesia misalnya membutuhkan data center dengan keamanan yang benar-benar terjamin. Bayangkan saja bila Bank Indonesia mengalami kendala, tentu akan banyak masalah yang ditimbulkan.
Pusat data pemerintah ini memegang peran yang sangat vital. Terlebih lagi upaya digitalisasi yang dilakukan lewat program e-Goverment membuat segala macam data dan sistem mulai terintegrasi. Bila negara lain tahu setiap detail program yang sedang dan akan dilakukan pemerintah tentunya akan sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bila data center pemerintah dibangun di luar negeri, ini sama saja memberikan rahasia negara secara cuma-cuma. Karena siapapun yang bisa mengakses secara fisik ke server dan jaringan, akan bisa melakukan apapun terhadap isi server atau jaringan tersebut. Mulai dari pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan dengan mudah bisa melakukan pengrusakan terhadap semua data dan sistem jaringan.
Data yang ada di server pusat data memang tidak semuanya dikategorikan rahasia. Namun tidak berarti info yang ada bisa seenaknya bisa diakses asing. Info terkait penduduk, prasarana yang akan dibangun sampai rencana pembagunan beberapa tahun ke depan adalah informasi yang cukup kursial untuk diamankan.
Amerika misalnya, salah satu doktrin yang digunakan adalah menambah klasifikasi informasi yang bersifat rahasia. Konsekuensinya seluruh pusat data yang dipakai wajib berada di wilayah AS dan dalam pengawasan pihak terkait, seperti National Security Agency (NSA), Central Intllegence Agency (CIA) dan Pentagon. Karena dalam era informasi digital ini negara-negara di dunia berlomba-lomba mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari negara lain. Karena itu, aneh rasanya memberikan informasi kepada negara lain begitu saja.
Pembangunan data center di Indonesia itu setidaknya bisa dilihat dari tigal hal. Pertama, berada di wilayah hukum Indonesia. Kedua, secara fisik server penyimpanan data tersebut juga berada di Indonesia. Ketiga, infrastruktur untuk mengakses data berada dalam lingkup pengawasan pemerintah Indonesia atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
Keberadaan di wilayah hukum Indonesia diujukan untuk kemudahan law enforcement dan juga faktor lain terkait dengan pendapatan negara dari pajak. Pemerintah juga haru mewasapadai staging server. Dimana data web disimpan di luar negeri, namun saat mengakses seolah-olah server berada di Indonesia, hal ini harus diwaspadai.
Paling tidak ada 4 hal yang menjadi alasan kuat untuk melokalisasi data dan data Center di Indonesia.
Pertama, terkait Foreign Surveillance dimana pemerintah menhindari upaya penyadapan oleh pemerintah negara lain. Program PRISM National Security Agency (NSA), Amerika Serikat yang melakukan penyadapan pada lebih dari 50 ribu sistem komputer di seluruh dunia, termasuk Indonesia menjadi pelajaran berharga bahwa Indonesia telah menjadi target penyadapan negara-negara lain.
Kedua, negara harus melindungi privacy dan security setiap individu warganegara Indonesia dari ancaman kegiatan kriminal. Agar data warga negara kita idak dengan mudah diperjualbelikan dan mengganggu kenyamanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, pemerintah dapat meningkatkan investasi dan pengembangan perekonomian di Indonesia. Semakin meningkatnya industri kreatif internet haruslah menguntungkan ekonomi dalam negeri, minimal dnegan memakai data center di dalam negeri.
Keempat, adalah untuk membantu proses penegakan hukum.Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini setiap tindak kejahatan dapat lebih mudah ditelusuri ‘jejak digitalnya’ mengingat semua penyelenggara sistem dan transaksi elektronik ‘terdaftar’ di Indonesia.
Bila sarana data center di dalam negeri kurang memadai, pemerintah bisa mulai membangunnya. Selain itu pemerintah bisa meningkatkan fasilitas data center yang sudah ada di Batam. Badan Cyber Nasional nantinya dapat dilibatkan untuk mengamankan fasilitas ini.