MENGENAL CYBER CRIME
Masih banyak sekali masyarakat yang belum mengerti tentang kejahatan siber atau biasa disebut cybercrime karena kebanyakan dari masyarakat lebih cenderung mengetahui kajahatan-kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan masih banyak lagi. Yang menjadi permasalahannya adalah masyarakat tidak terlalu memperhatikan kejahatan siber tersebut menjadi sesuatu yang mengancam bagi para masyarakat khususnya yang aktif dalam menggunakan internet.
Pengertian dari cybercrime itu sendiri menurut The U.S. Department of Justice adalah semua tindakan yang menyangkut dengan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindakan kejahatan, investigasi dan melakukan penuntutan, sedangkan menurut Andi Hamzah dalam bukunya aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dalam situs kabar24.com dijelaskan bahwa Bareskrim POLRI dalam kurun 3 tahun dari tahun 2012-2015 telah menangkap 479 pelaku cybercrime di seluruh Indonesia. Dalam kurun 3 tahun tersebut Bareskrim menjelaskan terdapat 36,6 juta serangan cybercrime di seluruh Indonesia. Dari data tersebut juga sudah terlihat masyarakat perlu aware atau peduli terhadap kejahatan siber tersebut karena secara tidak langsung itu menyerang ke masyarakat dan sangat membahayakan masyarakat.
Kejahatatan siber tersebut tidak terlihat secara langsung dengan masyarakat karena tidak ada kontak fisik antara pelaku dan korbannya berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya perlu ada kontak antara pelaku dan juga penjahat secara langsung. Bentuk-bentuk kejahatan siber itu sendiri ada beberapa, yaitu:
- Carding, penyalahgunaan nomor kartu kredit orang lain untuk membeli barang melalui internet
- Hacking, memasuki situs orang lain melalui internet dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa tingkat atau teknik pengamanan dalam situs tersebut mudah ditembus
- Cracking, memasuki situs, program atau komputer orang lain tanpa izin guna melakukan perubahan terhadap program, merusak ataupun mencuri data dari komputer orang lain tersebut
- Cyber Stalking, email yang dikirimkan dengan mencantumkan atau menggunakan kata-kata mengancam bagi penerima
Oleh karena itu perlu adanya pengenalan dan sosialisasi kembali terhadap masyarakat terkait kejahatan siber itu sendiri dan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan siber karena memang masyarakat tidak merasakan efeknya secara langsung, namun secara perlahan kejahatan tersebut memberikan dampak kepada masyarakat seperti kerugian secara material, seperti kejahatan pembobolan ATM dan penipuan kartu kredit dimana sang korban bisa kehilangan banyak uang akibat kejahatan tersebut.