( pcs)
GambarBarangjmlBeratTotal
keranjang belanja anda kosong
00,00Rp 0

DPR SAHKAN REVISI UU ITE

Senin, Oktober 19th 2015.

DPR Sahkan Revisi UU ITEAkhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mensahkan Undang-Undang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada Kamis (27/10/2016).

“RUU ITE ini disampaikan Presiden ke Ketua DPR lewat Surat No R-79/Pres/12/2015 pada 21 Desember 2015. Dalam surat itu, Presiden menugaskan Menkominfo dan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas itu bersama DPR agar mendapat persetujuan bersama,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Sebelumnya, pembahasan RUU Tingkat I telah diselesaikan pada 20 Oktober lalu dengan keputusan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya: Pengambilan Keputusan atau Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Namun, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi (TI) dan transaksi elektronik sebagai produk legislasi untuk mengatur dan melindungi bidang tersebut.

Rudiantara mengatakan UU ITE dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh kalangan masyarakat dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. “Karena dalam penerapannya terjadi pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan, pemerintah berinisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan,” ucap Rudiantara.

“Alhamdulillah. Barusan (RUU ITE) disetujui DPR & Pemerintah dalam rapat paripurna DPR,” kata Rudiantara seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Setelah disahkan DPR, UU itu akan masuk ke tahap pemberkasan di DPR dan Presiden akan menuangkannya dalam berita negara dan undang-undang itu pun langsung berlaku. Menurut Rudiantara, perubahan UU ITE ini hanya dilakukan dalam beberapa hal minor saja supaya bisa menyesuaikan dengan dinamika teknologi.

Rincian 7 muatan materi tersebut adalah:

1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum dan menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi dan kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

“Semoga setiap tetes tinta yang kita goreskan dan buah pikiran yang kita sumbangkan dalam proses pembahasan RUU ini dapat dinilai sebagai amal ibadah oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Rudiantara.

Produk terbaru

Rp 29.900 39.000
Order Sekarang » SMS : 087875741110
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Kode27670 - Optimals Oxygen Boost Face Blotting Tissues
Nama BarangOptimals Oxygen Boost Face Blotting Tissues
Harga Rp 29.900 39.000
Anda HematRp 9.100 (23.33%)
Lihat Detail
Rp 139.000 198.000
Order Sekarang » SMS : 087875741110
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Kode30348 - Optimals Even Out Face Lotion SPF 30
Nama BarangOptimals Even Out Face Lotion SPF 30
Harga Rp 139.000 198.000
Anda HematRp 59.000 (29.80%)
Lihat Detail
Rp 195.000 198.000
Order Sekarang » SMS : 087875741110
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeOptimals White Skin Youth
Nama BarangOptimals White Skin Youth
Harga Rp 195.000 198.000
Anda HematRp 3.000 (1.52%)
Lihat Detail
Rp 145.000 169.000
Order Sekarang » SMS : 087875741110
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeOptimals Body
Nama BarangOptimals Body
Harga Rp 145.000 169.000
Anda HematRp 24.000 (14.20%)
Lihat Detail
Rp 129.000 179.000
Order Sekarang » SMS : 087875741110
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
KodeOptimals Even Out CC Face Cream SPF 20
Nama BarangOptimals Even Out CC Face Cream SPF 20
Harga Rp 129.000 179.000
Anda HematRp 50.000 (27.93%)
Lihat Detail
Rp 195.000 198.000
Order Sekarang » SMS : 087875741110
ketik : Kode - Nama barang - Nama dan alamat pengiriman
Kode32411 - Optimals White Radiance Day Fluid spf 30
Nama BarangOptimals White Radiance Day Fluid spf 30
Harga Rp 195.000 198.000
Anda HematRp 3.000 (1.52%)
Lihat Detail

Cek resi

Pengiriman